Setidaknya ada 3 tuntutan yang disuarakan massa buruh. Pertama, buruh meminta kepada Menteri Tenagakerjaan yang baru Ida Fauziah untuk mencabut surat edaran Menteri Tenagakerja yang di tanda tangani oleh menteri terdahulu, Hanif Dhakiri.
Kedua, buruh menolak kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 yang naik 8,51%.
Menurut mereka, pihak dewan pengupahan nasional sudah memiliki hitungan sendiri, yang mana kenaikan itu seharusnya berada di angka rata-rata 15% atau mencapai Rp 4.532.117/bulan.
Ketiga, para buruh keberatan dengan dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan yang naik 100%.
KSPI menyebut setidaknya akan ada 3.000 ribu massa buruh yang ikut dalam aksi tersebut.