Bersiap, Tarif Tol Jagorawi Akan Naik

Pengendara melintas di Jalan Tol Jagorawi, Jumat (8/11).
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan akan ada kenaikan tarif 17 ruas tol (total 21 ruas) pada 2019. Dari rencana 17 ruas tol, 1 ruas sudah naik, 3 ruas sedang proses.
Ketiga ruas tol yang tinggal menunggu penetapan keputusan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono adalah Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Mojokerto-Kertosono, dan Makassar seksi IV.
Besaran penyesuaiannya sendiri diperkirakan ada di sekitar angka 6,5%. Angka tersebut sesuai dengan inflasi di daerah operasional tol dalam dua tahun terakhir.
Berikut tarif tol Jagorawi yang berlaku saat ini: Golongan I: Rp 6.500, Golongan II: Rp 9.500, Golongan III: Rp 13.000, Golongan IV: Rp 16.000 dan Golongan V: Rp 19.500.
Pengendara melintas di Jalan Tol Jagorawi, Jumat (8/11).
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan akan ada kenaikan tarif 17 ruas tol (total 21 ruas) pada 2019. Dari rencana 17 ruas tol, 1 ruas sudah naik, 3 ruas sedang proses.
Ketiga ruas tol yang tinggal menunggu penetapan keputusan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono adalah Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Mojokerto-Kertosono, dan Makassar seksi IV.
Besaran penyesuaiannya sendiri diperkirakan ada di sekitar angka 6,5%. Angka tersebut sesuai dengan inflasi di daerah operasional tol dalam dua tahun terakhir.
Berikut tarif tol Jagorawi yang berlaku saat ini: Golongan I: Rp 6.500, Golongan II: Rp 9.500, Golongan III: Rp 13.000, Golongan IV: Rp 16.000 dan Golongan V: Rp 19.500.