LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kiri), Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (kedua kanan), Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono (kiri) dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Ferdinan Dwikoraja Purba menggelar konferensi pers review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Besarannya masing-masing 25 basis poin (bps).
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada bank umum sebesar 6,25% dan valuta asingnya 1,75%. Sementara untuk tingkat bunga penjaminan BPR rupiah 8,75%.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020.
Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 bps sepanjang Juli-Oktober 2019.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kiri), Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (kedua kanan), Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono (kiri) dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Ferdinan Dwikoraja Purba menggelar konferensi pers review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Besarannya masing-masing 25 basis poin (bps).
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada bank umum sebesar 6,25% dan valuta asingnya 1,75%. Sementara untuk tingkat bunga penjaminan BPR rupiah 8,75%.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020.
Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 bps sepanjang Juli-Oktober 2019.