Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan ditargetkan sampai ke tangan DPR pada pekan ini.
Rapat tersebut dihadiri oleh semua fraksi.
Sri Mulyani memaparkan RUU Omnibus Law Perpajakan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan dalam masa sidang tahun 2020.
RUU ini terdiri atas 28 Pasal yang terbagi atas enam cluster. Ke-28 pasal tersebut mengamandemen tujuh Undang-Undang terkait masalah perpajakan, yakni UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.