Barang Impor China Tak Ber-SNI Rp 15 M Dimusnahkan
Barang tersebut di antaranya sepeda, makanan ringan, gula, tepung, mainan anak, mesin pendingin atau kulkas, dan sebagainya.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menuturkan, sebagian besar barang tersebut diimpor dari China.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, barang-barang tersebut secara total bernilai Rp 15 miliar.
Veri menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan di lapangan kantor Kemendag ini merupakan kegiatan pemusnahan terakhir di tahun 2019.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan barang pengawasan di Semarang, Surabaya, dan Medan pada bulan September 2019.
Harapannya, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera terhadap para importir yang melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaku juga terancam hukuman pidana terberat yaitu 5 tahun penjara sesuai yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Rinciannya adalah, Luminer sejumlah 4.727 pcs, Pompa air sejumlah 443 buah, Produk Kehutanan seperti wallpaper sejumlah 600 karton, wooden desk sejumlah 8 pcs, kertas saring kopi sejumlah 300 dus, roll paper 16 boc, termolight paper sejumlah kurang lebih 2.036 kilogram (kg).
Lalu ada Perkakas tangan berupa cangkul lipat sejumlah 388 pcs, Produk tertentu berupa tepung sejumlah 200 kg, Kabel sejumlah 3 drum, Mesin pendingin sejumlah 2 buah.
Ada juga Pakaian bekas sejumlah 550 bal, TPT (Kain Printing) sejumlah 10 roll, Ban dalam sejumlah 167 pcs, Saklar sejumlah 11.816 pcs, Sepatu pengaman sejumlah 71 pcs, Mainan anak sejumlah 310 pcs.
Terakhir adalah Gula kristal putih sejumlah 1 ton, Meter air sejumlah 360 pcs, Regulator tekanan sejumlah 750 pcs, Baja TB sejumlah 480 pcs, Sepeda sejumlah 9 pcs.