Ada Rumah yang 'Makan' Rel KA Rangkas-Pandeglang, Ini Wujudnya
Foto: Dok. Kemenhub
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri mengatakan, proses penertiban rumah-rumah itu sudah dilakukan sejak 2019.
Meski warga membangun secara ilegal, namun menurut Zulfikri masih ada yang keberatan ditertibkan. Sehingga, Kemenhub akan memberikan uang atau nilai penggantian wajar bangunan kepada warga yang tergusur.
Zulfikri menerangkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional, konsultan appraisal ini akan ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Nantinya, hasil appraisal dari lembaga independen tersebut akan diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Sehingga, Pemda akan menetapkan berapa besaran uang yang diberikan kepada masyarakat dari hasil penaksiran itu.