KLHK Tangkap Jaringan Peredaran Kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi
Tim Balai Gakkum Sumatera mengamankan truk berisi kayu illegal. Istimewa/KLHK.
Total ada 9 truk berisi kayu ilegal yang diamankan tim Balai Gakkum Sumatera. Istimewa/KLHK.
Tim Balai Gakkum Sumatera mengamankan 2 truk berisi 70 m3 pada 13 Maret 2020 di Kecamatan Babat Tomang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Kemudian pada 15 Maret 2020, 7 truk berisi kayu illegal juga diamankan di Kabupaten Tebo. Istimewa/KLHK.
Keberhasilan penangkapan itu berawal dari operasi pengamanan peredaran kayu illegal yang berasal dari Kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi. Istimewa/KLHK.
Lokasi penyimpanan kayu juga diamankan. Istimewa/KLHK.
Bermacam peralatan pemotongan kayu juga disita. Istimewa/KLHK.
Kayu gelondongan dan olahan berbagai ukuran turut diamankan Tim Balai Gakkum Sumatera. Istimewa/KLHK.
Dari hasil pemeriksaan supir truk, tim mengetahui lokasi CV WGL. Tim Balai Gakkum Sumatera pun langsung melakukan penyegelan CV WGL.
Tim Balai Gakkum Sumatera memeriksa kayu yang diangkut oleh truk. Istimewa/KLHK.
9 truk dan 7 orang yang diduga terlibat diamankan dalam operasi tersebut. Istimewa/KLHK.