Redam Imbas Corona, Kredit Rumah Disuntik Subsidi Rp 1,5 T

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 Triliun untuk 175.000 rumah tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui proses  KPR. Hal tersebut sebagai salah satu antisipasi dampak ekonomi akibat corona (covid-19 ) sesuai ebijakan stimulus fiskal Presiden Joko Widodo, yang salah satunya dalam bidang perumahan.Foto: Dok. Istimewa/Kementerian PUPR
Bentuk stimulus fiskal tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR. Foto: Dok. Istimewa/Kementerian PUPR
SSB dan SBUM diharapkan akan operasional pada 1 April 2020 melalui Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Saat ini 3 (tiga) bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI.Foto: Dok. Istimewa/Kementerian PUPR
Terkait dengan persyaratan untuk mendapat subsidi, antara lain dikatakan Heri, harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp 8 juta, belum punya rumah, dan belum pernah mendapat subsidi. Melalui pemberian stimulus fiskal subsidi perumahan ini diharapkan dapat membantu MBR untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau, terutama pada masa sulit pandemi COVID-19.Foto: Dok. Istimewa/Kementerian PUPR
Dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, secara keseluruhan target Pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai. Foto: Dok. Istimewa/Kementerian PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 Triliun untuk 175.000 rumah tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui proses  KPR. Hal tersebut sebagai salah satu antisipasi dampak ekonomi akibat corona (covid-19 ) sesuai ebijakan stimulus fiskal Presiden Joko Widodo, yang salah satunya dalam bidang perumahan.Foto: Dok. Istimewa/Kementerian PUPR
Bentuk stimulus fiskal tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR. Foto: Dok. Istimewa/Kementerian PUPR
SSB dan SBUM diharapkan akan operasional pada 1 April 2020 melalui Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Saat ini 3 (tiga) bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI.Foto: Dok. Istimewa/Kementerian PUPR
Terkait dengan persyaratan untuk mendapat subsidi, antara lain dikatakan Heri, harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp 8 juta, belum punya rumah, dan belum pernah mendapat subsidi. Melalui pemberian stimulus fiskal subsidi perumahan ini diharapkan dapat membantu MBR untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau, terutama pada masa sulit pandemi COVID-19.Foto: Dok. Istimewa/Kementerian PUPR
Dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, secara keseluruhan target Pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai. Foto: Dok. Istimewa/Kementerian PUPR