WNA Dilarang Masuk, Perbatasan Indonesia-Bandara Sepi

Suasana lengang Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan larangan masuk dan transit ke wilayah Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai tanggal 2 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.
Suasana lengang Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.
Larangan ini dalam rangka untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.
Suasana lengang Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.
Kebijakan ini juga menyebabkan maskapai penerbangan internasional mengambil langkah dan kebijakan berupa pemberhentian operasional sementara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.
Pemerintah juga meningkatkan penjagaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Salah satunya di Entikong. ANTARA FOTO/Agus Alfian.
TNI berjaga di PLBN Entikong. ANTARA FOTO/Agus Alfian.
WNA yang baru pulang dari Malaysia juga harus masuk ke bilik disinfektan di PLBN Entikong. ANTARA FOTO/Agus Alfian.