Pedagang Pasar Tambun Ikut Terdampak PSBB di Bekasi

Adanya PSBB membuat jam operasional para pedagang di Kab Bekasi menjadi berkurang. Hal ini guna mengurangi kerumunan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Pasar tradisional di Kab Bekasi buka mulai dari jam 04.00 WIB pagi hingga 15.00 WIB sore kecuali pasar induk Cibitung.

Beberapa toko seperti minimarket, supermarket dan warung kelontong juga kebagian pengurangan jam operasional.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 37 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Kab Bekasi.

Peraturan PSBB di wilayah penyangga Ibu Kota (Bodebek) itu telah berjalan dan memasuki hari ke-2 di Kab Bekasi.

Selain pembatasan di jalan-jalan, peraturan PSBB juga menyasar ruang publik lainnya seperti pasar dan pusat perbelanjaan.

Para pedagang di pasar pun mau tidak mau harus mengikuti peraturan tersebut sebagai upaya mengurangi penyebaran COVID-19.

Kini warga mulai mengurangi aktivitasnya, sehingga jual beli di pasar pun ikut menurun.

Para pembeli yang masih berbelanja pun diharuskan menggunakan masker.

Begitu juga dengan pendapatan para pedagang, terutama pedagang pakaian yang sebentar lagi memasuki bulan puasa.

Menurunnya jumlah pengunjung dan jam operasional membuat omset para pedagang ikut merangkak turun.

Adanya PSBB membuat jam operasional para pedagang di Kab Bekasi menjadi berkurang. Hal ini guna mengurangi kerumunan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Pasar tradisional di Kab Bekasi buka mulai dari jam 04.00 WIB pagi hingga 15.00 WIB sore kecuali pasar induk Cibitung.
Beberapa toko seperti minimarket, supermarket dan warung kelontong juga kebagian pengurangan jam operasional.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 37 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Kab Bekasi.
Peraturan PSBB di wilayah penyangga Ibu Kota (Bodebek) itu telah berjalan dan memasuki hari ke-2 di Kab Bekasi.
Selain pembatasan di jalan-jalan, peraturan PSBB juga menyasar ruang publik lainnya seperti pasar dan pusat perbelanjaan.
Para pedagang di pasar pun mau tidak mau harus mengikuti peraturan tersebut sebagai upaya mengurangi penyebaran COVID-19.
Kini warga mulai mengurangi aktivitasnya, sehingga jual beli di pasar pun ikut menurun.
Para pembeli yang masih berbelanja pun diharuskan menggunakan masker.
Begitu juga dengan pendapatan para pedagang, terutama pedagang pakaian yang sebentar lagi memasuki bulan puasa.
Menurunnya jumlah pengunjung dan jam operasional membuat omset para pedagang ikut merangkak turun.