Demi Halau Corona, Rumah Makan Tak Layani Makan Ditempat

Warga membeli makanan di warteg kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Tulisan untuk mengimbau pembeli untuk tidak makan di tempat makan dan membungkus makanan pun terpasang di salah satu tempat makan yang berada di kawasan Jakarta.
Adanya aturan PSBB membuat warga tak lagi dapat makan di rumah makan melainkan dibawa pulang.
Hal tersebut tertuang pada Pergub No.33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19).
Seperti diketahui, Jakarta menjadi kota pertama yang melaksanakan PSBB, kini warga sudah tertib untuk tidak makan di rumah makan.
Beberapa rumah makan yang masih buka pun diwajibkan untuk membungkus makanannya dan tidak melayani makan di tempat.