Mendag Gelar Pertemuan dengan Produsen dan Distributor Gula

Dalam pertemuan itu, Menteri Perdagangan, Agus Suparto berkomitmen memastikan harga gula di tingkat konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500/kg.
Seluruh produsen dan distributor gula di Indonesia diinstruksikan untuk memangkas rantai jalur distribusi dan tidak menahan stok. Selain itu, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawas Gula untuk mengawal kebijakan ini. Tindakan tegas akan dilakukan jika masih ada produsen dan distributor yang melanggar. 
Selama ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga gula, seperti melalui penugasan kepada perusahaan gula dalam negeri untuk melakukan penambahan pasokan, baik penugasan impor gula mentah yang diolah menjadi gula konsumsi, impor gula konsumsi langsung, maupun pengadaan gula dari pabrik dalam negeri. Kepada para produsen, terutama yang mendapatkan penugasan pemerintah, tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 
Dalam pertemuan itu, Menteri Perdagangan, Agus Suparto berkomitmen memastikan harga gula di tingkat konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500/kg.
Seluruh produsen dan distributor gula di Indonesia diinstruksikan untuk memangkas rantai jalur distribusi dan tidak menahan stok. Selain itu, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawas Gula untuk mengawal kebijakan ini. Tindakan tegas akan dilakukan jika masih ada produsen dan distributor yang melanggar. 
Selama ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga gula, seperti melalui penugasan kepada perusahaan gula dalam negeri untuk melakukan penambahan pasokan, baik penugasan impor gula mentah yang diolah menjadi gula konsumsi, impor gula konsumsi langsung, maupun pengadaan gula dari pabrik dalam negeri. Kepada para produsen, terutama yang mendapatkan penugasan pemerintah, tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi.