Setiap tahunnya, pelaporan SPT sendiri dilakukan paling lambat bulan Maret. Namun, dengan adanya wabah virus corona Ditjen Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran hingga 30 April 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan 80 persen dari 19 juta wajib pajak untuk bisa melaporkan SPT-nya tahun ini. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. ANTARA FOTO/Anindira Kintara
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tetap berlaku paling lambat 30 April 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Namun, penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak masih ditunggu sampai 30 Juni 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari