Stimulus Ekonomi untuk Pelaku Usaha Terdampak COVID-19

Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah menyiapkan program stimulus ekonomi pada ratas yang digelar melalui video conference, Rabu (29/4/2020) lalu. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Stimulus ekonomi tersebut ditujukan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19 bukan hanya bagi hanya usaha kecil, menengah dan besar saja tapi juga usaha mikro dan ultra mikro agar masyarakat tetap sejahtera. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jokowi mengemukakan bahwa pembahasan bantuan untuk UMKM telah dipersempit menjadi lima skema besar. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Pertama, untuk pelaku UMKM yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok rentan terhadap dampak COVID-19, nantinya merken akan dapat beragam bantuan sosial dari pemerintah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Kedua, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan bagi para pelaku UMKM yang memiliki omset dibawah Rp 4,8 M pertahun dengan menurunkan tarif pajak penghasilan menjadi bebas pajak dari 0,5 selama 6 bulan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketiga, berkaitan dengan relaksasi maupun restrukturisasi kredit UMKM. Baik penundaan angsuran, subsidi bunga KUR, kredit ultra mikro atau UMI, hingga debitur di pegadaian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Keempat berkaitan dengan perluasan pembiayaan UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terakhir Jokowi meminta BUMN maupun pemerintah daerah menjadi bantalan saat UMKM memasuki proses pemulihan pasca terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah menyiapkan program stimulus ekonomi pada ratas yang digelar melalui video conference, Rabu (29/4/2020) lalu. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Stimulus ekonomi tersebut ditujukan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19 bukan hanya bagi hanya usaha kecil, menengah dan besar saja tapi juga usaha mikro dan ultra mikro agar masyarakat tetap sejahtera. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jokowi mengemukakan bahwa pembahasan bantuan untuk UMKM telah dipersempit menjadi lima skema besar. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Pertama, untuk pelaku UMKM yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok rentan terhadap dampak COVID-19, nantinya merken akan dapat beragam bantuan sosial dari pemerintah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Kedua, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan bagi para pelaku UMKM yang memiliki omset dibawah Rp 4,8 M pertahun dengan menurunkan tarif pajak penghasilan menjadi bebas pajak dari 0,5 selama 6 bulan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketiga, berkaitan dengan relaksasi maupun restrukturisasi kredit UMKM. Baik penundaan angsuran, subsidi bunga KUR, kredit ultra mikro atau UMI, hingga debitur di pegadaian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Keempat berkaitan dengan perluasan pembiayaan UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terakhir Jokowi meminta BUMN maupun pemerintah daerah menjadi bantalan saat UMKM memasuki proses pemulihan pasca terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat