Penerbangan Domestik Kembali Dibuka

Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik.

Kementerian Perhubungan hanya mengizinkan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit yang bisa melakukan perjalanan.

Seorang calon penumpang dengan ijin khusus berobat menunjukan surat syarat terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik.
Kementerian Perhubungan hanya mengizinkan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit yang bisa melakukan perjalanan.
Seorang calon penumpang dengan ijin khusus berobat menunjukan surat syarat terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.