Terminal Pulo Gebang Kembali Dibuka

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono menempelkan stiker khusus bus AKAP terbatas yang diizinkan untuk mengangkut penumpang selama PSBB.
Setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan harus melengkapi syarat-syarat khusus agar bisa pergi dengan bus.
Petugas Dishub melakukan pengecekan syarat-syarat sebelum menginzinkan penumpang pergi naik bus.
Bus yang siap berangkat sudah berada area keberangkatan.
Penumpang akan membeli tiket bus untuk pemberangkatan esok hari.
Petugas tiket menunggu penumpang.
Meski sudah dibuka penumpang sangat sedikit.
Banyak loket PO bus yang masih tutup.
Selama ada diterminal para penumpang diwajibkan menjaga jarak aman dan disediakan handsanitizer dibeberapa lokasi.
Setelah memiliki tiket penumpang wajib melaporkan diri ke putugas agar diberikan izin.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono bersama dirjen perhubungan darat Budi Setiyadi  
Kru bus menempelkan stiker angkutan AKAP terbatas.
Kru Bus menunggu penumpang.
Meski telah dibuka terminal bus Pulo Gebang terlihat sepi dari aktivitas masyarakat.
Adapun syarat yang harus dilengkapi penumpang diantaranya surat keterangan RT/RW, KTP, KK, Surat keterangan sehat dari instansi kesehatan, Surat tugas dari kantor apabila bepergian karena penugasan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono menempelkan stiker khusus bus AKAP terbatas yang diizinkan untuk mengangkut penumpang selama PSBB.
Setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan harus melengkapi syarat-syarat khusus agar bisa pergi dengan bus.
Petugas Dishub melakukan pengecekan syarat-syarat sebelum menginzinkan penumpang pergi naik bus.
Bus yang siap berangkat sudah berada area keberangkatan.
Penumpang akan membeli tiket bus untuk pemberangkatan esok hari.
Petugas tiket menunggu penumpang.
Meski sudah dibuka penumpang sangat sedikit.
Banyak loket PO bus yang masih tutup.
Selama ada diterminal para penumpang diwajibkan menjaga jarak aman dan disediakan handsanitizer dibeberapa lokasi.
Setelah memiliki tiket penumpang wajib melaporkan diri ke putugas agar diberikan izin.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono bersama dirjen perhubungan darat Budi Setiyadi  
Kru bus menempelkan stiker angkutan AKAP terbatas.
Kru Bus menunggu penumpang.
Meski telah dibuka terminal bus Pulo Gebang terlihat sepi dari aktivitas masyarakat.
Adapun syarat yang harus dilengkapi penumpang diantaranya surat keterangan RT/RW, KTP, KK, Surat keterangan sehat dari instansi kesehatan, Surat tugas dari kantor apabila bepergian karena penugasan.