Pembatasan Jumlah Penerbangan dari Soekarno-Hatta

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II membatasi frekuensi terbang dari Bandara Soekarno Hatta.menjadi hanya 5-7 penerbangan per jam atau 200 penerbangan dalam satu hari.

 Pembatasan frekuensi terbang seiring dengan kebijakan memangkas jumlah penumpang menjadi hanya separuh dari total kapasitas kursi pesawat.
 PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan kebijakan baru guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kebijakan baru sudah diterapkan mulai hari ini, Jumat 15 Mei 2020, di Terminal 2 dan Terminal 3.
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II membatasi frekuensi terbang dari Bandara Soekarno Hatta.menjadi hanya 5-7 penerbangan per jam atau 200 penerbangan dalam satu hari.
 Pembatasan frekuensi terbang seiring dengan kebijakan memangkas jumlah penumpang menjadi hanya separuh dari total kapasitas kursi pesawat.
 PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan kebijakan baru guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kebijakan baru sudah diterapkan mulai hari ini, Jumat 15 Mei 2020, di Terminal 2 dan Terminal 3.