Jangan Kaget, Begini Ketatnya Protokol Kesehatan di Stasiun Gambir

Pemerintah menjalankan skenario new normal untuk mendorong roda perekonomian. Transportasi umum seperti kereta juga memiliki sederet aturan ketat untuk para penumpang yang ingin bepergian.
Physical distancing ketat dilakukan untuk para penumpang.
Lokasi ruang tunggu seperti kursi pun diberi tanda untuk berjaga jarak.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan ada kebiasaan-kebiasaan baru yang harus diikuti oleh petugas dan penumpang. Misalnya wajib menggunakan masker hingga rajin mencuci tangan.
Penumpang juga harus mencuci tangan di stasiun, jaga jarak hingga mengikuti tanda-tanda yang sudah disediakan di stasiun maupun di kereta.
Kemudian untuk operator juga harus menggunakan perlindungan diri yang lengkap. Karena risiko terpaparnya sangat besar.
Dalam peraturan Menteri, para petugas akan wajib menggunakan face shield dan masker. Lalu operator juga harus menyediakan counter penjualan masker di stasiun, sehingga apabila ada penumpang yang tidak menggunakan masker bisa membeli langsung.
Lalu operator juga wajib membersihkan fasilitas dan sarana yang digunakan setiap hari dan memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan darurat.
Zulfikri mengungkapkan ada aturan baru yang harus dipatuhi para penumpang kereta. Aturan itu antara lain menjaga jarak, menggunakan masker, baju lengan panjang hingga mengurangi komunikasi selama di kereta.
Sebelumnya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan aturan baru bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) selama era new normal nanti. Aturan baru ini dibuat untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19). Salah satunya, melarang penumpang KRL berbicara di dalam kereta, baik secara langsung maupun via telepon genggam (handphone/HP).
Pemerintah menjalankan skenario new normal untuk mendorong roda perekonomian. Transportasi umum seperti kereta juga memiliki sederet aturan ketat untuk para penumpang yang ingin bepergian.
Physical distancing ketat dilakukan untuk para penumpang.
Lokasi ruang tunggu seperti kursi pun diberi tanda untuk berjaga jarak.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan ada kebiasaan-kebiasaan baru yang harus diikuti oleh petugas dan penumpang. Misalnya wajib menggunakan masker hingga rajin mencuci tangan.
Penumpang juga harus mencuci tangan di stasiun, jaga jarak hingga mengikuti tanda-tanda yang sudah disediakan di stasiun maupun di kereta.
Kemudian untuk operator juga harus menggunakan perlindungan diri yang lengkap. Karena risiko terpaparnya sangat besar.
Dalam peraturan Menteri, para petugas akan wajib menggunakan face shield dan masker. Lalu operator juga harus menyediakan counter penjualan masker di stasiun, sehingga apabila ada penumpang yang tidak menggunakan masker bisa membeli langsung.
Lalu operator juga wajib membersihkan fasilitas dan sarana yang digunakan setiap hari dan memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan darurat.
Zulfikri mengungkapkan ada aturan baru yang harus dipatuhi para penumpang kereta. Aturan itu antara lain menjaga jarak, menggunakan masker, baju lengan panjang hingga mengurangi komunikasi selama di kereta.
Sebelumnya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan aturan baru bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) selama era new normal nanti. Aturan baru ini dibuat untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19). Salah satunya, melarang penumpang KRL berbicara di dalam kereta, baik secara langsung maupun via telepon genggam (handphone/HP).