BPOM dan YLKI Gelar Diskusi Daring Bahas Obat COVID-19
Meski banyak yang mengklaim akan penemuan obat dan jamu baru untuk COVID-19, semua itu wajib mengarusutamakan keselamatan pasien dan memenuhi standar-standar kesehatan yang ditetapkan berdasarkan Undang Undang (UU). Itulah benang merah diskusi daring bertajuk “Polemik Beragamnya Klaim Temuan Obat dan Jamu Herbal Penangkal COVID-19” yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, Minggu (28/6/2020). Foto: dok. BPOM
Bahkan, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Prof Dr dr Sukman Tulus Putra mengatakan, di seluruh dunia belum ada obat yang betul-betul dapat digunakan untuk menyembuhkan COVID-19. Jadi jangan terlalu mudah untuk mengklaim menemukan obat COVID-19. Karena tanpa lolos uji klinis tapi memaksakan untuk memproduksi dan memberikan ke pasien akan masuk pada pelanggaran disiplin dan etik. Foto: Laboratorium BPOM Gorontalo siap uji spesimen Corona (Ajis Khalid/detikcom)
Fokus dan dukungan terhadap penelitian perlu kita berikan. Namun perlu diingatkan kepada yang melakukan penelitian jangan cepat-cepat mengklaim tanpa bukti dan lolos tahapan uji pra-klinis dan kemudian uji klinis yang pada dasar memerlukan waktu cukup lama demi efektifitas, manfaat dan keamananan dari obat tersebut terhadap manusia atau pasien yang mengkonsumsinya. Foto: BBC World