Siap-siap! Besok Kantong Plastik Dilarang di Jakarta

Sejumlah warga tampak membawa kantong plastik saat tengah beraktivitas di kawasan Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan saat ini 34% sampah di Bantar Gebang didominasi oleh plastik.
Terkait dengan besarnya penggunaan sampah plastik tersebut, jika terus dibiarkan, maka dampaknya tidak baik terhadap lingkungan.
Begitu juga dengan sampah plastik di laut Indonesia yang menjadi penyumbang banyak sampah plastik. Mirisnya lagi, Indonesia menjadi negara penyumbang sampah plastik kedua terbesar di dunia setelah China.
Alasan lain dilarangnya penggunaan kantong plastik sekali pakai karena sampah plastik dinilai sulit terurai. Bahkan disebut butuh puluhan hingga ratusan tahun untuk sampah plastik terurai secara alamiah di alam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan yang akan berlaku 1 Juli 2020 adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Sedangkan untuk warung kelontong belum diatur sehingga masih diperbolehkan menggunakan kantong kresek.
Alasannya, kantong plastik sekali pakai dinilai paling banyak digunakan di tiga jenis usaha tersebut yakni pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional. Meski begitu, aturan larangan ini akan dilakukan secara bertahap. Sehingga tidak menutup kemungkinan semua sektor usaha ke depannya akan dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, termasuk warung kelontong. Meski belum ada larangan, warung kelontong diimbau harus tetap mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.