Imbas Pandemi, Pemprov DKI Gratiskan Rusunawa

Suasana terkini di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional pandemi virus Corona (COVID-19), termasuk biaya rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 itu ditandatangani Anies pada 26 Juni 2020. Pergub itu mengatur soal pemberian keringanan retribusi dan juga penghapusan sanksi administratif kepada warga yang terdampak Corona.
Dalam aturan itu juga disebutkan keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif diberikan otomatis secara sistem.
Pemberian keringanan retribusi dan sanksi bisa dievaluasi kemudian hari sampai berakhirnya Kepres soal Corona sebagai Bencana Nasional.
Ada 15 retribusi yang dihapuskan 100% alias digratiskan dalam Pergub ini. Dua di antaranya adalah retribusi pemakaian rusunawa dan sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 tahun.
Kemudian untuk keringanan 50% retribusi ada 5, salah satunya terkait retribusi terminal.
Sementara itu untuk penghapusan sanksi administratif ada sekitar 50 retribusi. Mulai dari soal pengangkutan sampah hingga perpanjangan sewa tanah makam dan retribusi kebudayaan.
Soal digratiskannya retribusi rusunawa, itu tidak termasuk dengan biaya air dan listrik. Hanya retribusi pemakaian rusunawa saja yang diberi keringanan 100% alias digratiskan.
Sarjoko menjelaskan, pembebasan biaya sewa Rusunawa itu dimulai sejak (13/4) hingga Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 dicabut. Ketentuan penghapusan keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif juga tertuang dalam Pergub Nomor 61 Tahun 2020 Pasal 2.
Suasana terkini di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional pandemi virus Corona (COVID-19), termasuk biaya rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 itu ditandatangani Anies pada 26 Juni 2020. Pergub itu mengatur soal pemberian keringanan retribusi dan juga penghapusan sanksi administratif kepada warga yang terdampak Corona.
Dalam aturan itu juga disebutkan keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif diberikan otomatis secara sistem.
Pemberian keringanan retribusi dan sanksi bisa dievaluasi kemudian hari sampai berakhirnya Kepres soal Corona sebagai Bencana Nasional.
Ada 15 retribusi yang dihapuskan 100% alias digratiskan dalam Pergub ini. Dua di antaranya adalah retribusi pemakaian rusunawa dan sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 tahun.
Kemudian untuk keringanan 50% retribusi ada 5, salah satunya terkait retribusi terminal.
Sementara itu untuk penghapusan sanksi administratif ada sekitar 50 retribusi. Mulai dari soal pengangkutan sampah hingga perpanjangan sewa tanah makam dan retribusi kebudayaan.
Soal digratiskannya retribusi rusunawa, itu tidak termasuk dengan biaya air dan listrik. Hanya retribusi pemakaian rusunawa saja yang diberi keringanan 100% alias digratiskan.
Sarjoko menjelaskan, pembebasan biaya sewa Rusunawa itu dimulai sejak (13/4) hingga Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 dicabut. Ketentuan penghapusan keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif juga tertuang dalam Pergub Nomor 61 Tahun 2020 Pasal 2.