Hakim Tunda Pengesahan PKPU KCN

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020) kembali menunda sidang dikarenakan belum menerima salinan perdamaian yang diajukan debitur. Foto: dok. KCN
Sidang keputusan PKPU yang ditunda ini dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin. Foto: dok. KCN
Alasan hakim menunda sidang putusan PKPU, karena Pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati antara KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan surat perjanjian perdamaian kepada Pengurus PKPU dan hakim pengawas. Foto: dok. KCN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020) kembali menunda sidang dikarenakan belum menerima salinan perdamaian yang diajukan debitur. Foto: dok. KCN
Sidang keputusan PKPU yang ditunda ini dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin. Foto: dok. KCN
Alasan hakim menunda sidang putusan PKPU, karena Pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati antara KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan surat perjanjian perdamaian kepada Pengurus PKPU dan hakim pengawas. Foto: dok. KCN