Sadar Enggak Sih Gais, RI Sudah Terapkan 'Redenominasi' Lho

Wacana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah kembali digulirkan. Rencana pengurangan tiga angka nol di seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. iStock  

Redenominasi bukanlah wacana baru di Indonesia. Pemerintah berulang kali menyuarakan redenominasi sejak tahun 2011. Namun, hingga saat ini redenominasi belum berhasil diterapkan pada mata uang rupiah. Grandyos Zafna  

Akan tetapi, tanpa sadar redenominasi sudah diterapkan di beberapa hal, terutama di pencantuman harga suatu produk. Misalnya saja di kafe-kafe ternama di Indonesia sudah menerapkan penghilangan 3 angka nol di daftar menunya. Vadhia Lidyana/detikcom  

Seperti pada salah satu gerai kopi asal Amerika Serikat yang punya banyak cabang di Indonesia sudah menghilangkan 3 angka nol di daftar menu dan harga dari produk-produknya. Vadhia Lidyana/detikcom  

Papan-papan menu yang dipajang di belakang kasir tercantum daftar produk beserta harganya yang tidak menggunakan 3 angka nol. Misalnya salah satu minuman yang dijajakan dengan harga Rp 53. Namun, tetap saja uang yang harus dibayarkan ialah Rp 53.000. Vadhia Lidyana/detikcom  

Tak Hanya itu, gerai kopi lainnya pun telah menerapkan daftar menu dengan menghilangkan 3 angka nol di harga-harga produknya. Misalnya menu minuman kopi yang dicantumkan dengan harga Rp 18 untuk ukuran reguler, dan Rp 24 untuk ukuran large. Vadhia Lidyana/detikcom  

Dalam kajian awal soal redenominasi, Gubernur Bank Indonesia era 2011, Darmin Nasution pernah mengungkap bahwa dengan adanya redenominasi maka Indonesia akan kembali mengenal uang pecahan sen. Pecahan sen adalah uang pecahan yang nilainya di bawah 1. Vadhia Lidyana/detikcom  

Sederhananya, jika redenominasi ini dilakukan dengan mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1, maka barang dengan harga Rp 500 bisa menjadi Rp 0,5 atau Rp 50 sen. Istimewa  

Wacana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah kembali digulirkan. Rencana pengurangan tiga angka nol di seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. iStock  
Redenominasi bukanlah wacana baru di Indonesia. Pemerintah berulang kali menyuarakan redenominasi sejak tahun 2011. Namun, hingga saat ini redenominasi belum berhasil diterapkan pada mata uang rupiah. Grandyos Zafna  
Akan tetapi, tanpa sadar redenominasi sudah diterapkan di beberapa hal, terutama di pencantuman harga suatu produk. Misalnya saja di kafe-kafe ternama di Indonesia sudah menerapkan penghilangan 3 angka nol di daftar menunya. Vadhia Lidyana/detikcom  
Seperti pada salah satu gerai kopi asal Amerika Serikat yang punya banyak cabang di Indonesia sudah menghilangkan 3 angka nol di daftar menu dan harga dari produk-produknya. Vadhia Lidyana/detikcom  
Papan-papan menu yang dipajang di belakang kasir tercantum daftar produk beserta harganya yang tidak menggunakan 3 angka nol. Misalnya salah satu minuman yang dijajakan dengan harga Rp 53. Namun, tetap saja uang yang harus dibayarkan ialah Rp 53.000. Vadhia Lidyana/detikcom  
Tak Hanya itu, gerai kopi lainnya pun telah menerapkan daftar menu dengan menghilangkan 3 angka nol di harga-harga produknya. Misalnya menu minuman kopi yang dicantumkan dengan harga Rp 18 untuk ukuran reguler, dan Rp 24 untuk ukuran large. Vadhia Lidyana/detikcom  
Dalam kajian awal soal redenominasi, Gubernur Bank Indonesia era 2011, Darmin Nasution pernah mengungkap bahwa dengan adanya redenominasi maka Indonesia akan kembali mengenal uang pecahan sen. Pecahan sen adalah uang pecahan yang nilainya di bawah 1. Vadhia Lidyana/detikcom  
Sederhananya, jika redenominasi ini dilakukan dengan mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1, maka barang dengan harga Rp 500 bisa menjadi Rp 0,5 atau Rp 50 sen. Istimewa