Ratusan Nasabah Asuransi WanaArtha Life melakukan aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dibekukannya Sub Rekening Efek (SRE) atas nama PT. Asuransi Jiwa Adisaarana Wanaartha (PT. AJAW) terkait dengan kasus skandal Jiwasraya yang menimbulkan gagal bayar.
Para nasabah juga melakukan penyampaian Surat Keberatan mengenai penyitaan SRE PT AJAW. Pasalnya, di dalamnya berisi dana premi dan kelolaan milik nasabah atau pemegang polis.
Karena dibekukan, saat ini dana-dana tersebut masih dalam status sita sebagai barang bukti pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aksi dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, dimulai dengan penandatanganan spanduk oleh seluruh nasabah yang hadir sebagai bentuk penyampaian harapan dan pendapat.