Nah Lho! Menaker Minta Penerima Ini Kembalikan BLT Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, minta BLT dikembalikan karena Menaker menilai banyak penerima yang tidak sesuai dengan persyaratan. Ari Saputra/detikcom  

Salah satunya, banyak pekerja yang gajinya di atas Rp 5 juta tetap mendapat bantuan. Deny Prastyo Utomo/detikcom  

Adapun, syarat mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan adalah pekerja di bawah gaji Rp 5 juta per bulan, aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan PNS atau pegawai BUMN. Rifkianto Nugroho/detikcom  

Menaker meminta bagi para penerima yang tidak sesuai syarat ini mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara. Deny Prastyo Utomo/detikcom  

Menaker mengakui masih banyak karyawan yang belum menerima BLT atau subsidi gaji. Dan pencairan BLT tahap III diperkirakan cair pada Jumat (11/11/2020). Rifkianto Nugroho/detikcom  

Pemerintah sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan tersebut. Nantinya, para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta per setiap termin. Agung Pambudhy/detikcom  

Sementara itu, pemerintah berencana untuk memperpanjang pemberian BLT Rp 600.000 hingga kuartal II tahun 2021 (Januari-Juni 2021). Hal itu dilakukan guna mendorong perekonomian di tengah pandemi virus Corona. Agung Pambudhy/detikcom  

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, minta BLT dikembalikan karena Menaker menilai banyak penerima yang tidak sesuai dengan persyaratan. Ari Saputra/detikcom  
Salah satunya, banyak pekerja yang gajinya di atas Rp 5 juta tetap mendapat bantuan. Deny Prastyo Utomo/detikcom  
Adapun, syarat mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan adalah pekerja di bawah gaji Rp 5 juta per bulan, aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan PNS atau pegawai BUMN. Rifkianto Nugroho/detikcom  
Menaker meminta bagi para penerima yang tidak sesuai syarat ini mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara. Deny Prastyo Utomo/detikcom  
Menaker mengakui masih banyak karyawan yang belum menerima BLT atau subsidi gaji. Dan pencairan BLT tahap III diperkirakan cair pada Jumat (11/11/2020). Rifkianto Nugroho/detikcom  
Pemerintah sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan tersebut. Nantinya, para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta per setiap termin. Agung Pambudhy/detikcom  
Sementara itu, pemerintah berencana untuk memperpanjang pemberian BLT Rp 600.000 hingga kuartal II tahun 2021 (Januari-Juni 2021). Hal itu dilakukan guna mendorong perekonomian di tengah pandemi virus Corona. Agung Pambudhy/detikcom