Begini situasi salah satu restoran yang terpaksa tutup di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Restoran menjadi salah satu sektor yang sangat terpukul akibat pandemi COVID-19.
Penjualan menurun drastis karena sedikitnya pengunjung, seiring dengan penerapan PSBB yang melarang makan di tempat atau dine-in.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta kelonggaran kepada Pemprov DKI Jakarta supaya restoran bisa melayani dine in dengan alasan sudah mematuhi protokol kesehatan. Pemprov DKI Jakarta meminta tempat usaha menaati pergub yang ada.
Untuk diketahui, Pergub yang saat ini berlaku terkait kebijakan PSBB DKI adalah Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Pergub ini berisi aturan PSBB yang kembali diperketat, termasuk larangan rumah makan melayani dine in.
Pemprov DKI akan mengubah kebijakan, apabila kondisi Corona DKI sudah kondusif.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi kelonggaran buat restoran di tengah PSBB ketat yang kini diperpanjang hingga 11 Oktober.
Penerapan PSBB mewajibkan tempat makan atau restoran melarang pengunjung untuk makan ditempat. Hal tersebut membuat para pemilik restoran kehilangan pembelinya.