Aktivitas Buruh Kasar di Tengah Polemik UU Cipta Kerja

Sejumlah buruh kasar beraktivitas di kawaasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Jumat (16/10).
Saat ini seluruh buruh dan mahasiswa di seluruh Indonesia sedang berjuang untuk membatalkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. 
Menurut para buruh, UU Cipta Kerja ini nantinya akan merugikan mereka karena beberapa peraturan yang merugikan para pekerja.
Beberapa pasal yang merugikan para pekerja di undang-undang ini adalah soal upah, jam kerja, berkurangnya waktu libur , serta diduga akan menguntungkan pihak asing yang akan bekerja di Indonesia. 
Sebagian besar peraturan yang diubah dalam RUU ini banyak berbicara mengenai efisiensi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, tetapi RUU ini justru tidak mengubah atau membuat peraturan baru yang berkaitan dengan pelatihan kerja atau peningkatan kompetensi pekerja.
Padahal, berbicara mengenai penciptaan lapangan kerja seharusnya justru berkaitan erat dengan upaya untuk meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja.
Alih-alih perlindungan pekerja, RUU Cipta Kerja justru berpotensi membuat pasal ketenagakerjaan kembali terpinggirkan, tergerus oleh kebutuhan investasi dan ekonomi.
Padahal, dalam hubungan industrial Pancasila, perlindungan pekerja merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah.
Saat ini kesejahteraan para kaum buruh di Indonesia masih sangat jauh dari kata sejahtera.
Ditambah lagi dengan UU Cipta kerja yang semakin merugikan masyarakat. Dan jika tidak ada tindakan dari pemerintah, maka akan terus terjadi unjuk rasa terhadap UU Cilaka ini.
Sejumlah buruh kasar beraktivitas di kawaasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Jumat (16/10).
Saat ini seluruh buruh dan mahasiswa di seluruh Indonesia sedang berjuang untuk membatalkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. 
Menurut para buruh, UU Cipta Kerja ini nantinya akan merugikan mereka karena beberapa peraturan yang merugikan para pekerja.
Beberapa pasal yang merugikan para pekerja di undang-undang ini adalah soal upah, jam kerja, berkurangnya waktu libur , serta diduga akan menguntungkan pihak asing yang akan bekerja di Indonesia. 
Sebagian besar peraturan yang diubah dalam RUU ini banyak berbicara mengenai efisiensi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, tetapi RUU ini justru tidak mengubah atau membuat peraturan baru yang berkaitan dengan pelatihan kerja atau peningkatan kompetensi pekerja.
Padahal, berbicara mengenai penciptaan lapangan kerja seharusnya justru berkaitan erat dengan upaya untuk meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja.
Alih-alih perlindungan pekerja, RUU Cipta Kerja justru berpotensi membuat pasal ketenagakerjaan kembali terpinggirkan, tergerus oleh kebutuhan investasi dan ekonomi.
Padahal, dalam hubungan industrial Pancasila, perlindungan pekerja merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah.
Saat ini kesejahteraan para kaum buruh di Indonesia masih sangat jauh dari kata sejahtera.
Ditambah lagi dengan UU Cipta kerja yang semakin merugikan masyarakat. Dan jika tidak ada tindakan dari pemerintah, maka akan terus terjadi unjuk rasa terhadap UU Cilaka ini.