BLT UMKM Dorong Pelaku Usaha Bangkit di Masa Pandemi
Pekerja memproduksi patung fiberglass wisuda di lokasi industri rumahan di Kawasan Cipinang Melayu, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Pemerintah kembali menyiapkan bantuan presiden (banpres) produktif untuk UMKM tahap II. Bantuan UMKM online yang bersifat tunai ini besarannya masih sama yakni Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima.
Sudah tahu syarat dan ketentuan untuk pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM?
Mengutip laman resmi depgop.go.id, Senin (26/10/2020), syarat yang harus dibawa untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Tidak semua pedagang bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bantuan ini diharapkan dapat membantu keuangan pelaku usaha kecil yang pendapatannya tergerus akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pemerintah telah menggelontorkan dana program restrukturisasi kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp359,98 triliun dengan jumlah 5,82 juta debitur per 28 September 2020, agar UMKM dapat segera kembali bangkit di saat pandemi COVID-19.