Rencana Kenikan Tarif Tol Lingkar Luar Jakarta

Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (5/11)
PT Jasa Marga Tbk akan segera melakukan penyesuaian tarif tol Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang tarifnya terintegrasi dengan beberapa ruas tol lainnya.
Pemberlakuan tarif sebelumnya sudah terjadi sejak dua tahun lalu.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan tarif Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) akan naik dari kisaran Rp15 ribu sampai Rp30 ribu menjadi Rp16 ribu sampai Rp31.500 per kendaraan dalam waktu dekat. 
Namun, belum ada jadwal pasti pemberlakuan kenaikan tarif.
Tarif sebelumnya sudah berlaku sejak dua tahun lalu, tepatnya Sabtu, 29 September 2018, pukul 00.00 WIB, saat itu untuk kali pertama mulai berlaku integrasi tarif Tol JORR. 
Pemberlakuan integrasi tarif Tol JORR ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018 pada tanggal 14 September 2018.
Sistematika integrasi tarif ini berlaku pada Jalan Tol JORR Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebun Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir),Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami dengan total panjang jalan 76,8 km.
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (5/11)
PT Jasa Marga Tbk akan segera melakukan penyesuaian tarif tol Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang tarifnya terintegrasi dengan beberapa ruas tol lainnya.
Pemberlakuan tarif sebelumnya sudah terjadi sejak dua tahun lalu.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan tarif Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) akan naik dari kisaran Rp15 ribu sampai Rp30 ribu menjadi Rp16 ribu sampai Rp31.500 per kendaraan dalam waktu dekat. 
Namun, belum ada jadwal pasti pemberlakuan kenaikan tarif.
Tarif sebelumnya sudah berlaku sejak dua tahun lalu, tepatnya Sabtu, 29 September 2018, pukul 00.00 WIB, saat itu untuk kali pertama mulai berlaku integrasi tarif Tol JORR. 
Pemberlakuan integrasi tarif Tol JORR ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018 pada tanggal 14 September 2018.
Sistematika integrasi tarif ini berlaku pada Jalan Tol JORR Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebun Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir),Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami dengan total panjang jalan 76,8 km.