Kampanye Larangan Menjual Rokok pada Anak-anak

Sosialisasi Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA) ini juga jauh sebelumnya telah diprakarsai oleh PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) sejak 2013. Foto: dok. SRC
Hingga kini lebih dari 120.000 toko kelontong yang hingga Oktober 2020 tergabung dalam SRC turut berpartisipasi pada program PAPRA yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dan mitra dagang akan pencegahan penjualan rokok kepada anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Foto: dok. SRC
Hal ini sejalan juga dengan komitmen Sampoerna untuk melakukan pemasaran produk tembakau secara bertanggung jawab, yang juga sesuai dengan PP 109/2012. Foto: dok. SRC
Sosialisasi Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA) ini juga jauh sebelumnya telah diprakarsai oleh PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) sejak 2013. Foto: dok. SRC
Hingga kini lebih dari 120.000 toko kelontong yang hingga Oktober 2020 tergabung dalam SRC turut berpartisipasi pada program PAPRA yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dan mitra dagang akan pencegahan penjualan rokok kepada anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Foto: dok. SRC
Hal ini sejalan juga dengan komitmen Sampoerna untuk melakukan pemasaran produk tembakau secara bertanggung jawab, yang juga sesuai dengan PP 109/2012. Foto: dok. SRC