Dirjen Perhubungan Laut Gandeng PT Tiga Bersaudara Kelola Pelabuhan

Muklish Tohepaly Kepala KSOP Kelas II Samarinda Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Laut dan Ika Pusparini Direktur Utama PT. PTB menandatangani perjanjian kerja sama disaksikan oleh Komisaris Utama PT. PTB Sukresno Darmo Sumarto, Agus H. Purnomo Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI (berbaju putih) dan Wahju Adji H Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI memberi hak kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai BUP atau operator pelabuhan. Dengan begitu, PT PTB bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi. 
Pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan.
Muklish Tohepaly Kepala KSOP Kelas II Samarinda Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Laut dan Ika Pusparini Direktur Utama PT. PTB menandatangani perjanjian kerja sama disaksikan oleh Komisaris Utama PT. PTB Sukresno Darmo Sumarto, Agus H. Purnomo Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI (berbaju putih) dan Wahju Adji H Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI memberi hak kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai BUP atau operator pelabuhan. Dengan begitu, PT PTB bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi. 
Pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan.