WNA Dilarang Masuk RI, Begini Kondisi di Bandara Soetta

Suasana sepi tampak di bagian kedatangan Internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (1/1/2021).
Pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Tanah Air. Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 Januari - 14 Januari 2021.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah masuknya COVID-19.
Kebijakan pelarangan muncul setelah negara-negara dunia juga menyetop penerbangan dari dan ke Inggris atau negara ditemukan virus Corona varian baru.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.
Sementara itu, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia. Satgas Udara Penanganan COVID-19 juga memastikan pada Kamis (31/12/2020), masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan SE Nomor 04/2020, ada kelompok WNA yang datang dari luar negeri, dan dikecualikan dari larangan, yaitu pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Suasana sepi tampak di bagian kedatangan Internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (1/1/2021).
Pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Tanah Air. Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 Januari - 14 Januari 2021.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah masuknya COVID-19.
Kebijakan pelarangan muncul setelah negara-negara dunia juga menyetop penerbangan dari dan ke Inggris atau negara ditemukan virus Corona varian baru.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.
Sementara itu, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia. Satgas Udara Penanganan COVID-19 juga memastikan pada Kamis (31/12/2020), masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan SE Nomor 04/2020, ada kelompok WNA yang datang dari luar negeri, dan dikecualikan dari larangan, yaitu pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).