PPKM Bikin Orderan Ojol Lesu

Pengendara ojek online melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat orderan ojek online mulai sepi.  

Hal itu dirasakan pengemudi ojek online yang ditemui di shelter Sudirman, Jakarta.   

Sambil menunggu orderan masuk, para driver saling berkeluh kesah tentang orderan yang mulai sepi.  

Berkurangnya orderan tentu membuat omset ojek online menurun, aturan PPKM yang membuat pekerja di Jakarta harus kembali WFH 75% dinilai menjadi sebabnya.  

Dikutip dari Kompascom, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia), Igun Wicaksono, memperkirakan pendapatan pengemudi ojek online selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menurun sebanyak 30-50 persen.  

Kendati demikian, Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Kementerian Sosial (Kemensos), Herman Koswara, mengatakan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap bisa menerima bantuan sosial (bansos).  

Pengendara ojek online melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat orderan ojek online mulai sepi.  
Hal itu dirasakan pengemudi ojek online yang ditemui di shelter Sudirman, Jakarta.   
Sambil menunggu orderan masuk, para driver saling berkeluh kesah tentang orderan yang mulai sepi.  
Berkurangnya orderan tentu membuat omset ojek online menurun, aturan PPKM yang membuat pekerja di Jakarta harus kembali WFH 75% dinilai menjadi sebabnya.  
Dikutip dari Kompascom, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia), Igun Wicaksono, memperkirakan pendapatan pengemudi ojek online selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menurun sebanyak 30-50 persen.  
Kendati demikian, Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Kementerian Sosial (Kemensos), Herman Koswara, mengatakan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap bisa menerima bantuan sosial (bansos).