Tenang, Harga Beli Pulsa Tak Naik Imbas Aturan Pajak
Pembeli memilih kartu perdana di ITC Roxy Mas, Jakarta, Senin (1/2/2021). Mulai hari ini aturan pajak penyelenggara jasa telekomunikasi mulai diberlakukan, namun aturan itu tidak berdampak pada pembelian pulsa, kartu perdana maupun token listrik.
Aturan tersebut sempat membuat penjual khawatir akan menaikkan harga kepada konsumen jika aturan pajak berlaku.
Namun aturan baru ini tidak berdampak pada konsumen pulsa, kartu perdana hingga token listrik.
Menurut Menkeu, ketentuan pajak pulsa yang berlaku mulai 1 Februari ini bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.
Penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.
PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Jadi, tidak benar ada pajak pulsa baru, kartu perdana, token listrik dan voucher.