Suasana salah satu gedung perkantoran di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong geliat sektor properti. Hal itu dilakukan lantaran sektor properti dinilai memiliki efek ganda terhadap pemulihan ekonomi akibat pandemi.
Sementara, proses perizinan bangunan rumah tinggal juga dipercepat, yakni 14 hari kerja.
Industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi, antara lain karena kemampuan untuk menyerap tenaga kerja dalam skala besar, meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi, serta memiliki karakteristik bisnis jangka panjang.
Selain lebih cepat, Pergub itu juga menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas dan tertata dengan berbasis teknologi informasi. Hal ini sekaligus merupakan bagian Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang bertujuan membangkitkan perekonomian seluruh sektor dan lapisan masyarakat.
Pada 2019, industri konstruksi dan real estate tercatat berkontribusi untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen.
Di tahun yang sama kedua industri itu menyumbang 23,9 persen atau setara Rp14,8 triliun untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta, dengan nilai Penanaman Modal Asing sekitar 28,3 persen atau senilai Rp17,5 triliun.
Sementara pada 2018, sektor properti ibu kota menyerap 425 ribu orang tenaga kerja. Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto pun menyampaikan apresiasi atas upaya Pemprov DKI berkolaborasi dengan para pakar dan praktisi terkait penerbitan Pergub.