Syarat Rumah DP Rp 0 Anies Sekarang Harus Bergaji Rp 14 Juta

Hal itu terungkap dalam RPJMD Pemprov DKI 2017-2022. Dalam file tersebut disebutkan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan prioritas penyediaan rumah layak huni secara umum dengan kategori berdasarkan besaran penghasilan. Agung Pambudhy/detikcom  

Masyarakat berpenghasilan sampai Rp 14.800.000 per bulan itu diprioritaskan untuk penyediaan rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembayaran uang muka nol rupiah (DP nol rupiah). Agung Pambudhy/detikcom  

Lalu ada juga masyarakat berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) per bulan yang diprioritaskan untuk penyediaan hunian berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Agung Pambudhy/detikcom  

Sedangkan masyarakat berpenghasilan di atas Rp 14 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar. Rifkianto Nugroho/detikcom  

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko menerangkan perubahan batas penghasilan tertinggi bagi MBR penerima rumah DP Rp 0 sudah lama dilakukan. Hal itu juga sudah diatur dalam Kepgub 558 Tahun 2020. Agung Pambudhy/detikcom  

Sarjoko menuturkan untuk penghasilan batas bawah tidak diatur secara khusus. Sebab, hal itu tergantung evaluasi dari bank pelaksana. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Batas penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) naik dari semula Rp 7 juta menjadi 14 juta. Masyarakat berpenghasilan sampai Rp 14.800.000 per bulan itu diprioritaskan untuk penyediaan rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembayaran uang muka nol rupiah (DP nol rupiah). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Sarjoko menuturkan untuk penghasilan batas bawah tidak diatur secara khusus. Sebab, hal itu tergantung evaluasi dari bank pelaksana."Kalau batas bawahnya tidak diatur secara khusus, tergantung hasil evaluasi perbankan oleh bank pelaksana terhadap calon penerima manfaat program DP Nol," jelas dia.  CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Hal itu terungkap dalam RPJMD Pemprov DKI 2017-2022. Dalam file tersebut disebutkan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan prioritas penyediaan rumah layak huni secara umum dengan kategori berdasarkan besaran penghasilan. Agung Pambudhy/detikcom  
Masyarakat berpenghasilan sampai Rp 14.800.000 per bulan itu diprioritaskan untuk penyediaan rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembayaran uang muka nol rupiah (DP nol rupiah). Agung Pambudhy/detikcom  
Lalu ada juga masyarakat berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) per bulan yang diprioritaskan untuk penyediaan hunian berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Agung Pambudhy/detikcom  
Sedangkan masyarakat berpenghasilan di atas Rp 14 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar. Rifkianto Nugroho/detikcom  
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko menerangkan perubahan batas penghasilan tertinggi bagi MBR penerima rumah DP Rp 0 sudah lama dilakukan. Hal itu juga sudah diatur dalam Kepgub 558 Tahun 2020. Agung Pambudhy/detikcom  
Sarjoko menuturkan untuk penghasilan batas bawah tidak diatur secara khusus. Sebab, hal itu tergantung evaluasi dari bank pelaksana. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Batas penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) naik dari semula Rp 7 juta menjadi 14 juta. Masyarakat berpenghasilan sampai Rp 14.800.000 per bulan itu diprioritaskan untuk penyediaan rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembayaran uang muka nol rupiah (DP nol rupiah). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Sarjoko menuturkan untuk penghasilan batas bawah tidak diatur secara khusus. Sebab, hal itu tergantung evaluasi dari bank pelaksana.Kalau batas bawahnya tidak diatur secara khusus, tergantung hasil evaluasi perbankan oleh bank pelaksana terhadap calon penerima manfaat program DP Nol, jelas dia.  CNN Indonesia/Adhi Wicaksono