Tes GeNose Kini Ada di Stasiun Bekasi

Sementara itu, khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan, dan libur panjang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif screening COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Petugas memeriksa hembusan napas calon penumpang.