Tes GeNose Kini Ada di Stasiun Bekasi

Calon penumpang Kereta Api (KA) mengembuskan nafasnya pada kantong untuk dites dengan GeNose C19 di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/3/2021).
PT KAI menyediakan fasilitas GeNose C19 untuk tes COVID-19 di Stasiun Bekasi yang hasilnya dijadikan sebagai dokumen syarat perjalanan calon penumpang KA jarak jauh.
Calon penumpang KA yang akan melakukan pemeriksaan tes GeNose diwajibkan tidak makan-minum dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan tes GeNose.
Calon penumpang menunggu untuk tes GeNose.
Tarif tes GeNose kini menjadi Rp 30.000.
Calon penumpang mendaftar tes GeNose.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas COVID-19 No 5 Tahun 2021, ditetapkan bahwa untuk menggunakan KAJJ, pelanggan diharuskan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan, dan libur panjang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif screening COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Petugas memeriksa hembusan napas calon penumpang.
Calon penumpang Kereta Api (KA) mengembuskan nafasnya pada kantong untuk dites dengan GeNose C19 di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/3/2021).
PT KAI menyediakan fasilitas GeNose C19 untuk tes COVID-19 di Stasiun Bekasi yang hasilnya dijadikan sebagai dokumen syarat perjalanan calon penumpang KA jarak jauh.
Calon penumpang KA yang akan melakukan pemeriksaan tes GeNose diwajibkan tidak makan-minum dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan tes GeNose.
Calon penumpang menunggu untuk tes GeNose.
Tarif tes GeNose kini menjadi Rp 30.000.
Calon penumpang mendaftar tes GeNose.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas COVID-19 No 5 Tahun 2021, ditetapkan bahwa untuk menggunakan KAJJ, pelanggan diharuskan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan, dan libur panjang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif screening COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 
Petugas memeriksa hembusan napas calon penumpang.