Ini Syarat Ambil BLT Tahap 2 Untuk UMKM

Pengrajin menyelesaikan produksi kursi di Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/2/2021).
Pemerintah kembali mengucurkan bantuan tunai kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Diketahui anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Sebelumnya pada tahap pertama pemerintah memberikan BLT kepada 9,8 juta pelaku dengan anggaran Rp 11,76 triliun.
Tahap kedua pemerintah menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan kriteria pelaku yang mendapatkan BLT seperti mengajukan surat keterangan usaha dari RT/RW dapat berupa nomor induk berusaha.
Lalu pelaku usaha tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).