Perjalanan Uang Khusus Rp 75.000, Dari Rumor hingga Ditolak Tukang Sate
Awal kehebohan uang pecahan khusus Rp 75.000 merebak di media sosial. Saat itu muncul gambar desain uang baru yang bertepatan dengan dekatnya hari kemerdekaan RI ke-75. Foto: Dok. Istimewa
BI akhirnya resmi meluncurkan uang pecahan khusus ini tepat tanggal 17 Agustus 2020 di peringatan HUT RI ke-75. Foto: Dok. Bank Indonesia
Uang khusus Rp 75 ribu peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia memiliki makna filosofis mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang. Foto: Dok. Bank Indonesia
Warga di sejumlah kota antusias dalam penukaran uang khusus ini. Saat itu, uang khusus ini hanya bisa ditukar 1 lembar untuk 1 KTP. Foto: Siti Fatimah
Termasuk di gerai penukaran uang khusus di Bank Indonesia. Foto: Vadhia Lidyana
Uang khusus ini sendiri merupakan alat pembayaran yang sah di masyarakat. Uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Foto: detikcom
Kini 1 orang bisa menukarkan uang khusus ini lewat 1 KTP untuk hingga 100 lembar uang Rp 75.000. Uang ini bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan termasuk belanja, THR, koleksi hingga mahar. Foto: ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANGANTARA FOTO/Seno
Ternyata belum semua orang mengetahui bahwa uang khusus ini bisa dipakai untuk berbelanja. Terbukti, ada video seorang penjual sate yang mengaku tidak mau menerima pembayaran dengan uang kertas Rp 75 ribu. Foto: detikcom