Pusat Perbelanjaan Ibu Kota Ramai di Kala Libur Lebaran

Sejumlah pengunjung tampak beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Ibu Kota Jakarta, Jumat (14/5/2021).
Hari kedua Lebaran, tak sedikit warga yang datang ke mal maupun pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta bersama anggota keluarga.
Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan untuk warga Jakarta agar aman dari COVID-19 selama libur Lebaran. Ada sejumlah batasan khususnya di mal dan tempat wisata kawasan Jakarta.
Perihal itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di masa Libur Idul Fitri 1441 H. Seruan ini ditandatangani oleh Anies pada 10 Mei 2021 yang lalu.
 
Pada poin empat, disebutkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop menerapkan batas jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Termasuk membatasi pengunjung 50 persen dari total kapasitas.
Guna mencegah penyebaran virus Corona, pengunjung mal pun diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker saat beraktivitas di dalam mal maupun pusat perbelanjaan.
Sejumlah pengunjung tampak beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Ibu Kota Jakarta, Jumat (14/5/2021).
Hari kedua Lebaran, tak sedikit warga yang datang ke mal maupun pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta bersama anggota keluarga.
Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan untuk warga Jakarta agar aman dari COVID-19 selama libur Lebaran. Ada sejumlah batasan khususnya di mal dan tempat wisata kawasan Jakarta.
Perihal itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di masa Libur Idul Fitri 1441 H. Seruan ini ditandatangani oleh Anies pada 10 Mei 2021 yang lalu. 
Pada poin empat, disebutkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop menerapkan batas jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Termasuk membatasi pengunjung 50 persen dari total kapasitas.
Guna mencegah penyebaran virus Corona, pengunjung mal pun diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker saat beraktivitas di dalam mal maupun pusat perbelanjaan.