Warga beraktivitas di Pasar Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai jika rencana ini juga bisa memukul proses pemulihan ekonomi nasional yang saat ini sedang terjadi.
Dalam draft RUU Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan barang kebutuhan pokok akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dikutip detikcom, pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya sembako akan dikenai PPN.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah untuk menarik pajak dari pembelian bahan pokok. Ketua umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengharapkan pemerintah agar menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak. Menurut dia pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum benar-benar memberlakukan kebijakan tersebut.
Abdullah menjelaskan IKAPPI mencatat lebih dari 50% omzet pedagang pasar masih turun. Apalagi sekarang pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan pada beberapa bulan belakangan.
Anggota DPR RI Mufti Anam menyebut jika hal itu diberlakukan maka momentum pertumbuhan ekonomi yang saat ini berjalan akan terpukul. Ia menjelaskan saat ini ekonomi nasional sudah berada di momentum pemulihan.