PHRI Apresiasi Keputusan Jokowi Tutup Penanaman Modal Minol

Ketua PHRI Provinsi Sulawesi Utara, Nicho Lieke menilai keputusan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sejalan dengan amanat konstitusi, di mana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama, keyakinan, kesehatan, ekonomi, dan moral bangsanya.
Isi Perpres 49/2021 menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 diubah, yang salah satunya tentang penanaman modal untuk bidang minuman mengandung alkohol. 
 
Kami mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk melindungi pengusaha nasional. Pelaku usaha ingin mendapatkan kepastian. Pemerintah tidak hanya melihat minol sebagai aset penyumbang devisa negara, tetapi keberadaan minol hendaknya dimaknai sebagai salah satu daya tarik bagi industri pariwisata di Tanah Air.
Ketua PHRI Provinsi Sulawesi Utara, Nicho Lieke menilai keputusan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sejalan dengan amanat konstitusi, di mana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama, keyakinan, kesehatan, ekonomi, dan moral bangsanya.
Isi Perpres 49/2021 menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 diubah, yang salah satunya tentang penanaman modal untuk bidang minuman mengandung alkohol.  
Kami mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk melindungi pengusaha nasional. Pelaku usaha ingin mendapatkan kepastian. Pemerintah tidak hanya melihat minol sebagai aset penyumbang devisa negara, tetapi keberadaan minol hendaknya dimaknai sebagai salah satu daya tarik bagi industri pariwisata di Tanah Air.