Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tak Mampu Dibuka, Begini Daftarnya

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) secara online mulai 7-25 Juni 2021.
DTKS merupakan dasar acuan pemberian program bantuan di DKI Jakarta, seperti seperti KJP Plus, KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.
Oleh karena itu, warga Jakarta yang ingin mendapat KJP Plus harus mendaftar DTKS.
Pendaftaran DTKS dibuka lewat sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) secara online hingga 25 Juni 2021. Pendaftaran DTKS tahun ini dilakukan secara online melalui situs https://fmotm.jakarta.go.id/.
Bagi warga yang hendak mendaftar dapat membuka situs https://fmotm.jakarta.go.id/. Bila belum memiliki akun maka setelah membuka situs jangan lupa membuat akun baru. Sementara bagi warga yang telah memiliki akun dapat langsung melakukan login akun yang sudah dibuat. Selanjutnya pilih menu Input Pendaftaran Baru dan masukkan data diri serta informasi rumah tangga ke dalam sistem. Setelah mengisi semua data dan informasi selanjutnya klik simpan. Sebagai catatan, satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.
Jika mengalami kendala, calon pendaftar DTKS bisa mendaftar ke kelurahan sesuai domisili. Berkas yang perlu dibawa saat pendaftaran di kelurahan yaitu KTP dan KK asli. Khusus warga dengan KTP non-DKI, harus membawa surat pengantar RT/RW.
Untuk diketahui, ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dalam DTKS yaitu ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD, rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milyar, sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang), serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Jadwal pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ini berlangsung sejak tanggal 7 hingga 2 Juni 2021. Selanjutnya proses pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda akan berlangsung pada minggu ke-1 dan 2 Juli 2021. Musyawarah kelurahan akan dilakukan pada minggu ke-3 Juli 2021.
Selanjutnya proses penetapan daftar sasaran tetap akan berlangsung pada minggu ke-4 Juli 2021. Penginputan Daftar Sasaran Tetap ke dalam aplikasi SIKS NG minggu ke-1 Agustus 2021 kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi pada minggu ke-2 Agustus 2021.
Setelah itu penetapan oleh Kementerian Sosial akan dilakukan mengikuti jadwal Kemensos. Nah, jangan lupa daftar DTKS ya sebelum pendaftaran KJP 2021. Pendaftaran DTKS dibuka hingga 25 Juni 2021 di https://fmotm.jakarta.go.id/.