Geliat Aktivitas di Perkantoran Jelang Penerapan PPKM Darurat

Sejumlah karyawan bekerja di ruangan kantor yang hanya berisi 25 persen dari kapasitas di salah satu perusahaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Salah satu aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat adalah seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan ada sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Tak hanya itu, Riza memastikan pihaknya juga memperketat pengawasan perkantoran maupun kegiatan di sektor esensial ataupun nonesensial lainnya. Monitoring, sebutnya, dilakukan bersama unsur tiga pilar.