Geliat Aktivitas di Perkantoran Jelang Penerapan PPKM Darurat

Sejumlah karyawan bekerja di ruangan kantor yang hanya berisi 25 persen dari kapasitas di salah satu perusahaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
 
Meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia pascalebaran membuat pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Salah satu aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat adalah seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
 
Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan ada sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Tak hanya itu, Riza memastikan pihaknya juga memperketat pengawasan perkantoran maupun kegiatan di sektor esensial ataupun nonesensial lainnya. Monitoring, sebutnya, dilakukan bersama unsur tiga pilar.
 
Selain itu, guna memaksimalkan upaya penekanan laju kasus COVID-19 selama diterapkannya PPKM Darurat, karyawan yang bekerja di sektor nonesensial dapat melapor kepada Satgas Penanganan COVID-19 bila dipaksa masuk bekerja selama penerapan PPKM Darurat. Sanksi pun membayangi perusahaan yang nekat melanggar aturan selama pembatasan tersebut diterapkannya mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Sejumlah karyawan bekerja di ruangan kantor yang hanya berisi 25 persen dari kapasitas di salah satu perusahaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). 
Meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia pascalebaran membuat pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Salah satu aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat adalah seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH). 
Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan ada sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Tak hanya itu, Riza memastikan pihaknya juga memperketat pengawasan perkantoran maupun kegiatan di sektor esensial ataupun nonesensial lainnya. Monitoring, sebutnya, dilakukan bersama unsur tiga pilar. 
Selain itu, guna memaksimalkan upaya penekanan laju kasus COVID-19 selama diterapkannya PPKM Darurat, karyawan yang bekerja di sektor nonesensial dapat melapor kepada Satgas Penanganan COVID-19 bila dipaksa masuk bekerja selama penerapan PPKM Darurat. Sanksi pun membayangi perusahaan yang nekat melanggar aturan selama pembatasan tersebut diterapkannya mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.