Suasana Mal di Ibu Kota Saat PPKM Darurat

Begini suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Peraturan PPKM darurat membuat mal kembali sepi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pusat perbelanjaan seperti mal akan ditutup selama PPKM Darurat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak ada mal yang boleh dibuka hingga tanggal 20 Juli seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat.
Bangku-bangku restoran ditumpuk agar tidak digunakan pelanggan.
Hanya gerai yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar swalayan, restoran dan perlengkapan kesehatan yang diperbolehkan buka selama PPKM darurat.
Meski diperbolehkan buka, gerai restoran makanan dan minuman hanya melayani pesan antar dan tidak memperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat.
Gerai yang menjual pakaian kini kembali menutupinya menggunakan plastik, sebab tidak masuk ke dalam kategori yang diperbolehkan buka saat PPKM Darurat.
Namun, kegiatan di pasar tradisional, supermarket, hingga toko kelontong yang melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap buka. Namun, dibatasi hingga pukul 20.00 alias jam 8 malam dengan kapasitas maksimal 50%.
Pusat perbelanjaan atau mal ditutup dan hanya tenant-tenant tertentu yang masih buka untuk melayani pelanggan.
Tenant yang boleh beroperasi adalah yang menjual kebutuhan pokok sampai makanan.
Kondisi mal tampak sepi pengunjung. Di dalam mal, hanya gerai farmasiyang boleh beroperasi.
Kebijakan pembatasan jam kegiatan tersebut tidak berlaku bagi apotek dan toko obat. Toko-toko ini diizinkan untuk buka selama 24 jam.
Begini suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Peraturan PPKM darurat membuat mal kembali sepi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pusat perbelanjaan seperti mal akan ditutup selama PPKM Darurat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak ada mal yang boleh dibuka hingga tanggal 20 Juli seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat.
Bangku-bangku restoran ditumpuk agar tidak digunakan pelanggan.
Hanya gerai yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar swalayan, restoran dan perlengkapan kesehatan yang diperbolehkan buka selama PPKM darurat.
Meski diperbolehkan buka, gerai restoran makanan dan minuman hanya melayani pesan antar dan tidak memperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat.
Gerai yang menjual pakaian kini kembali menutupinya menggunakan plastik, sebab tidak masuk ke dalam kategori yang diperbolehkan buka saat PPKM Darurat.
Namun, kegiatan di pasar tradisional, supermarket, hingga toko kelontong yang melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap buka. Namun, dibatasi hingga pukul 20.00 alias jam 8 malam dengan kapasitas maksimal 50%.
Pusat perbelanjaan atau mal ditutup dan hanya tenant-tenant tertentu yang masih buka untuk melayani pelanggan.
Tenant yang boleh beroperasi adalah yang menjual kebutuhan pokok sampai makanan.
Kondisi mal tampak sepi pengunjung. Di dalam mal, hanya gerai farmasiyang boleh beroperasi.
Kebijakan pembatasan jam kegiatan tersebut tidak berlaku bagi apotek dan toko obat. Toko-toko ini diizinkan untuk buka selama 24 jam.