Kembali Dibuka, Pasar Tanah Abang Masih Sepi Pengunjung
Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 dengan memberi kelonggaran terhadap usaha kecil, termasuk Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Aturan baru diterapkan bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
Pantauan detikcom, Senin (26/7/2021), pukul 10.15 WIB, satpam berjaga di setiap pintu masuk Pasar Blok B. Mereka mewajibkan surat vaksin atau hasil tes antigen bagi para pengunjung dan pedagang.
Sesekali terjadi perdebatan antara petugas dan pengunjung karena mereka belum tahu peraturan tersebut. Banyak pengunjung yang tidak bisa masuk Pasar Tanah Abang karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Corona.
Alhasil, suasana di Pasar Blok B Tanah Abang sepi pengunjung.
Selain itu, belum semua pedagang membuka kiosnya.
Sejumlah pedagang mengeluhkan pembeli yang sangat sepi akibat peraturan itu.
Sebelumnya, nasib PPKM level 4 menemui kejelasan. Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dengan pelonggaran usaha kecil.
Dalam relaksasi PPKM level 4, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.