Geliat Usaha Laundry di Tengah PPKM Level 4

Pekerja mengoperasikan mesin cuci di salah satu tempat usaha laundry di Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (27/7/2021). 
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Berbagai penyesuaian aturan dilakukan, di antaranya memperbolehkan PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan dan bengkel kecil untuk beroperasi. 
PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan, dan bengkel kecil diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Mereka beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. 
Meski adanya aturan ketat akibat melonjaknya virus Corona, namun justru membuat banyak orang lebih sering datang untuk mencuci pakaian di jasa laundry di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. 
Kondisi ini rupanya membuat usaha Laundry kebanjiran pesanan. Peningkatan jumlah permintaan jasa Laundry bahkan naik.
Pekerja mengoperasikan mesin cuci di salah satu tempat usaha laundry di Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (27/7/2021). 
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Berbagai penyesuaian aturan dilakukan, di antaranya memperbolehkan PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan dan bengkel kecil untuk beroperasi. 
PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan, dan bengkel kecil diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Mereka beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. 
Meski adanya aturan ketat akibat melonjaknya virus Corona, namun justru membuat banyak orang lebih sering datang untuk mencuci pakaian di jasa laundry di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. 
Kondisi ini rupanya membuat usaha Laundry kebanjiran pesanan. Peningkatan jumlah permintaan jasa Laundry bahkan naik.