Tutup Selama PPKM, Pertokoan-Pasar Sandang Cianjur Kembali Buka

Sebelumnya pertokoan dan pedagang sandang tutup akibat penerapan PPKM darurat serta perpanjangan PPKM darurat yang berlaku selama lebih dari 20 hari. 
Namun pantauan detik.com, meski sudah diizinkan buka, pertokoan dan pedagang sandang masih sepi pembeli. 
Leni Suenenti, pegawai toko Di Jalan Mangunsarkoro, mengungkapkan, jika biasanya dalam sehari puluhan pelanggan datang, tetapi pasca dibuka kembali pengunjung atau pembeli yang datang kurang dari 10 orang. 
Rendi Vernando, pemilik toko baju di Pasar Induk, mengaku omsetnya turun drastis, dari yang semula Rp 3 juta per hari, kini hanya Rp 800 ribu per hari.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, Cianjur berada di PPKM level 3 sehingga pusat pertokoan atau mal yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan kapasitas tidak lebih dari 25 persen. 
Menurutnya untuk pasar tradisional, swalayan dan jelinting yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan bukan hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 
Herman mengaku pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pusat pertokoan yang buka supaya dapat mematuhi aturan yang sudah ditentukan. 
Sebelumnya pertokoan dan pedagang sandang tutup akibat penerapan PPKM darurat serta perpanjangan PPKM darurat yang berlaku selama lebih dari 20 hari. 
Namun pantauan detik.com, meski sudah diizinkan buka, pertokoan dan pedagang sandang masih sepi pembeli. 
Leni Suenenti, pegawai toko Di Jalan Mangunsarkoro, mengungkapkan, jika biasanya dalam sehari puluhan pelanggan datang, tetapi pasca dibuka kembali pengunjung atau pembeli yang datang kurang dari 10 orang. 
Rendi Vernando, pemilik toko baju di Pasar Induk, mengaku omsetnya turun drastis, dari yang semula Rp 3 juta per hari, kini hanya Rp 800 ribu per hari.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, Cianjur berada di PPKM level 3 sehingga pusat pertokoan atau mal yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan kapasitas tidak lebih dari 25 persen. 
Menurutnya untuk pasar tradisional, swalayan dan jelinting yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan bukan hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 
Herman mengaku pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pusat pertokoan yang buka supaya dapat mematuhi aturan yang sudah ditentukan.