Gelap Gulita PGC Cililitan Bak Lokasi Uji Nyali

Gelap dan sunyi menjadi gambaran terkini di PGC Cililitan, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Pusat perbelanjaan yang memiliki 3.500 kios ini nampak seperti lokasi “uji nyali”, begini potretnya.
Peraturan PPKM Level 4 masih membuat mal ini harus menunda roda operasi seperti saat new normal atau sebelum COVID-19 menyerang.
Mall yang terkenal dengan elektronik hingga kebutuhan pakaian di Jakarta Timur ini juga terdampak akibat peraturan yang memaksa para pemilik kios menutup lapaknya.
Belakangan para pelapak di mall tersebut bahkan turun ke jalanan untuk menjemput pelanggan.
Hal itu dilakukan sebagai strategi untuk bertahan hidup dan mencari pundi-pundi rupiah.
Sesekali para pemilik kios diperkenankan untuk ke dalam mal dengan alasan untuk mengambil barang yang ada di kios.
Peraturan terbaru yang memiliki level ini membedakan antara pasar dan mall, ketentuan itu disebutkan pada Diktum Ketiga huruf g dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan 3 di Wilayah Jawa Bali.
Meski begitu kios makanan masih diperbolehkan tetap buka. Sementara itu, kios handphone dan busana di mal PGC ini harus tutup.
Nampak suasana dari lantai dasar hingga atas pun sepi dan gelap gulita.
Terbaru, Pemerintah akan membebaskan PPN atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan. Ini untuk membantu dunia usaha yang terdampak PPKM.
 
Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan selama Juni-Agustus 2021.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya cukup terbantu dengan pembebasan PPN sewa tersebut. Ia mengatakan bantuan sewa toko bebas PPN tersebut dapat mengurangi beban sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.
Namun menurut Budiharjo, ia berharap pembebasan PPN tersebut bisa diperpanjang karena kerugian pedagang sudah begitu lama akibat pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai.
 
Gelap dan sunyi menjadi gambaran terkini di PGC Cililitan, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Pusat perbelanjaan yang memiliki 3.500 kios ini nampak seperti lokasi “uji nyali”, begini potretnya.
Peraturan PPKM Level 4 masih membuat mal ini harus menunda roda operasi seperti saat new normal atau sebelum COVID-19 menyerang.
Mall yang terkenal dengan elektronik hingga kebutuhan pakaian di Jakarta Timur ini juga terdampak akibat peraturan yang memaksa para pemilik kios menutup lapaknya.
Belakangan para pelapak di mall tersebut bahkan turun ke jalanan untuk menjemput pelanggan.
Hal itu dilakukan sebagai strategi untuk bertahan hidup dan mencari pundi-pundi rupiah.
Sesekali para pemilik kios diperkenankan untuk ke dalam mal dengan alasan untuk mengambil barang yang ada di kios.
Peraturan terbaru yang memiliki level ini membedakan antara pasar dan mall, ketentuan itu disebutkan pada Diktum Ketiga huruf g dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan 3 di Wilayah Jawa Bali.
Meski begitu kios makanan masih diperbolehkan tetap buka. Sementara itu, kios handphone dan busana di mal PGC ini harus tutup.
Nampak suasana dari lantai dasar hingga atas pun sepi dan gelap gulita.
Terbaru, Pemerintah akan membebaskan PPN atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan. Ini untuk membantu dunia usaha yang terdampak PPKM. 
Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan selama Juni-Agustus 2021.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya cukup terbantu dengan pembebasan PPN sewa tersebut. Ia mengatakan bantuan sewa toko bebas PPN tersebut dapat mengurangi beban sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.
Namun menurut Budiharjo, ia berharap pembebasan PPN tersebut bisa diperpanjang karena kerugian pedagang sudah begitu lama akibat pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai.