Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki Mal Cental Park, Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Aturan masuk mal wajib vaksin mulai diberlakukan di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4 di Jawa-Bali.
Pemerintah mulai melakukan penyesuaian beberapa aturan, salah satunya terkait pembukaan mal dan pusat perbelanjaan, hingga 16 Agustus.
Sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4 akan melakukan uji coba pembukaan mal. Dipastikan uji coba akan berlangsung dengan protokol kesehatan ketat.
Aturan itu memperbolehkan mal untuk buka dengan kapasitas 25 persen. Uji coba pembukaan mall akan dilakukan di 4 daerah terlebih dahulu, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Untuk masuk mall, wajib vaksin menjadi syaratnya. Warga diwajibkan menggunakan aplikasi pedulilindungi ketika menunjukkan bukti vaksin.
Selama masa uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan, pemerintah juga menerapkan syarat umur. Salah satu kategori umum yang tidak boleh masuk yakni anak di bawah usia 12 tahun.